Pada literatur kebijakan yang ada saat ini menandaskan bahwa pengelolaan pajak rokok untuk mengatasi dan mengendalikan dampak negatif rokok telah menjadi bagian yang penting untuk segera di inisiasi. Instrumen ini (pajak rokok) dapat digunakan sebagai dana perimbangan untuk membiayai kebutuhan daerah
khususnya menjawab program-program strategis di bidang kesehatan yang terkait dengan pengendalian dampak konsumsi rokok di Indonesia. Tantangannya sekarang adalah bagaimana membawanya ini pada tataran praktis sehingga pengelolaannya bisa optimal dan bertanggung jawab. Sejalan dengan itu Yayasan
Pusaka Indonesia terus bekerja untuk mengendalikan dampak bahaya rokok kepada masyarakat dan anak-anak khususnya. Dua tahun terakhir ini isu pengendalian tembakau di Sumatera Utara kami arahkan untuk menyandingkan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pemanfaatan dana pajak rokok. Kota Medan
sebagai pilot projectnya telah menginisiasi untuk membangun kerjasama lintas sector (pihak yang berkaitan) agar dapat segera diimplementasikan setidaknya tahun 2017.
Kami menyadari bahwa proses ini membutuhkan kesamaan pemahaman tentang penggunaan dana pajak rokok. Hal tersebut penting dalam mempercepat pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok atau strategi-strategi pengendalian tembakau lainnya melalui penggunaan dana pajak rokok. Inti semangat
buku ini adalah memastikan derajat kesehatan meningkat melalui pemanfaatan sumber daya yang tersedia yaitu dana pajak rokok.
Beragam aksi bisa diajukan dan dilakukan berdasarkan kebutuhan penanganan masalah kesehatan di masing-masing daerah, seperti misalnya penyediaan data dasar dan analisis situasi permasalahan konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya, peningkatan kapasitas SDM guna mendukung pelaksanaan program yang efektif dan efesien, bina suasana, advokasi, pemberdayaan masyarakat serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak. Dalam kesempatan ini, Yayasan Pusaka juga akan menyebarluaskan buku panduan penggunaan dana pajak rokok
ini untuk dapat menjadi pemahaman bersama bagi kabupaten kota khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Beberapa isi bagiandari buku ini mengutip dari buku “Panduan Umum Penggunaan Dana Pajak Rokok Untuk Bidang Kesehatan 2014” yang disusun oleh Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI
dan Kementerian Keuangan RI. Selain itu juga mengutip dari “Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok tahun 2011” yang diterbitkan oleh Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dan juga dari buku Problematika Penyaluran dan Penggunaan Pajak Rokok & DBHCHT” yang diterbitkan oleh YPI. Ragam kegiatan dalam buku panduan ini juga memasukan beberapa kegiatan yang dilakukan YPI dalam advokasi KTR di wilayah Sumatera Utara.
Semoga dengan terbitnya buku panduan ini dapat mempercepat pelaksanaan KTR dan penggunaan dana pajak rokok untuk pengendalian tembakau secara efektif. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada OK. Syahputra Harianda. S.I.Kom, Elisabeth Juniarti, SH, Khairul Amri, Nurida Khairuna, SE yang secara serius telah menyusun buku panduan penggunaan dana pajak rokok untuk pengendalian konsumsi rokok.