Pendampingan Bagi Anak Jalanan Yang Berkonflik Dengan Hukum
Kerasnya kehidupan dijalanan menyebabkan anak rentan mendapatkan kekerasan. kekerasan yang biasanya didapat oleh anak adalah kekerasan fisik seperti pemukulan baik dengan tangan kosong maupun dengan alat. Selain kekerasan fisik, anak juga rentan mendapatkan kekerasan mental, ekonomi apalagi seksual.
Anak, khusunya anak berkonflik dengan hukum belum menjadi persoalan yang penting dalam penegakan hukum, terbukti banyak kasus-kasus anak khususnya didaerah yang penanganannya masih menggunakan KUHAP, hukum acara untuk orang dewas, bukan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, sehingga pelanggaran terhadap anak sudah dimulai sejak tingkat kepolisian sampai pada proses persidangan di Pengadilan Negeri. Bahkan pelanggaran yang sangat tragis adalah di sebuah daerah di Sumatera Utara, ada seorang anak yang divonis dengan hukuman penjara seumur hidup, padahal pada saat kasus tersebut disidangkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah berlaku.