Salah satu dasar pertimbangan mengapa UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU-SPPA) dibutuhkan adalah bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.Dua hal penting yang mendapat tempat istimewah dalam UU SPPA adalah apa yang disebut dengan Keadilan Restoratif dan Diversi.