Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan

Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham RI Sumut dalam program BPHN, mengadakan penyuluhan hukum perlindungan anak dan perempuan bagi aparatur desa dan warga di desa Paluh Manan,kec.Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi peserta tentang pentingnya perlindungan bagi anak dan perempuan dari segala tindakan kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.

Bincang Bincang ” Kamar Rosi”

Bincang Bincang ” Kamar Rosi”

“Kamar Rosi” edisi Selasa (30/03/21) mengambil tema “Pandemi Belum Usai, Perempuan dan Anak Harus Apa”?.

Salah satu narasumber dalam edisi ini selain Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia, juga ada ibu Elisabeth Juniarti, Kordinator Divisi Advokasi Anak dan Perempuan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI).

Penyuluhan Hukum di Desa Sukarende, Kec Kutalimbaru

Penyuluhan Hukum di Desa Sukarende, Kec Kutalimbaru

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumut, melalui program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan penyuluhan hukum untuk masyarakat di aula desa Sukarende, kec. Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang-Sumatera Utara ( Kamis/ 141021). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan perlindungan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Launching Aplikasi Sistem Layanan Bantuan Hukum (Silabakum)

Launching Aplikasi Sistem Layanan Bantuan Hukum (Silabakum)

Aplikasi Sistem Layanan Bantuan Hukum (Silabakum) Rutan Perempuan Kelas II-A Medan, diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Sebagai salah satu mitra kerja Rutan Perempuan Kelas II-A Medan, Yayasan Pusaka Indonesia mengapresiasi Peluncuran Aplikasi Sistem Layanan Bantuan Hukum (Silabakum) ini, sebagai salah satu bentuk pelayanan khususnya kepada Warga Binaan Panti (WBP) Rutan Perempuan Kelas II-A Medan.
Silabakum ini merupakan sebuah aplikasi yang dibuat oleh Rutan Perempuan Kelas II-A Medan, dalam upaya memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Panti dan keluarga guna memfasilitasi upaya bantuan hukum hingga konsultasi hukum secara gratis dalam proses peradilan, bersama dengan seluruh Lembaga Bantuan Hukum profesional yang telah bekerjasama, termasuk Yayasan Pusaka Indonesia (YPI).