Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dengan dukungan CTFK mengadakan Fokus Grup Diskusi tentang Mekanisme Penanganan Laporan Pelanggaran KTR Melalui Aplikasi Pantau KTR, Kamis (28102021). Acara yang dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Medan berjalan lancar, membahas tentang pelaporan pelanggaran KTR melalui aplikasi “Pantau KTR”.

Elisabeth Perangin Angin, selaku program kordinator Tobaccco Control Yayasan Pusaka Indonesia, menyatakan bahwa implementasi Perda KTR Kota Medan belum berjalan maksimal. Oleh karenanya, YPI dengan dukungan CTFK membuat aplikasi “Pantau KTR”. Tujuannya mempermudah masyarakat untuk melaporkan pelanggaran KTR di 7 (tujuh) kawasan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Kita dapat melaporkan setiap pelanggaran di kawasan tersebut, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi “Pantau KTR”.

Ayo download aplikasinya, laporkan pelanggarannya…..