Warga miskin di Sumatera Utara khususnya Kota Medan yang tersandung masalah hukum bisa meminta pendampingan hukum gratis ke Yayasan Pusaka Indonesia (YPI). Hal ini dikatakan langsung Ketua Badan Pembina YPI Edy Ikhsan ketika penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyakarat bertajuk teknik penanganan dan pemantauan pidana serta perdata di STM Al Insyaf Medan.

“Masyarakat tidak usah takut soal biaya yang mahal,” kata Edy Ikhsan, Kamis (29/8).

Pusaka Indonesia menyediakan pembelaan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu merupakan amanat undangan undangan yang harus dijalankan setiap organisasi bantuan hukum. Pembelaan ini mutlak diperlukan sebab banyak orang masih awam masalah hukum dan hak-haknya selalu terabaikan. Belum lagi perlakuan tidak adil dan hambatan kepada para pencari keadilan.

Menurut dia, masyarakat awam dan miskin yang berhadapan dengan hukum berpotensi menjadi korban ketidakadilan sistem dan oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

“Peran pengacara atau advokat untuk mendampingi dan memberi bantuan hukum sangat perlu, ungkap Edy.

Bantuan hukum gratis yang diberikan pihaknya bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional bagi semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan dan kedudukan di dalam hukum untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat di pertanggungjawabkan.

Koordinator Advokasi YPI Elisabet Juniarti menambahkan, syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum adalah mengajukan permohonan secara tertulis dengan memuat uraian singkat permasalahan yang dihadapi. Bagi yang tidak mampu baca tulis dapat bermohon secara lisan. Kemudian melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintah setempat.

“Kasus nonlitigasi juga gratis. Misalnya konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, drafting hukum, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan penyuluhan hukum lainnya,” kata Elisabeth.

YPI siap menjemput bola bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan berkonsultasi, silahkan datang ke kantor YPI di Jalan Kenanga Sari Nomor 20, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan atau menghubungi Telepon di 061-8223252.