Salah satu hal yang urgen diatur dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yang dimaksudkan sebagai upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain.
Anak-anak menjadi kelompok yang rentan akan bahaya yang ditimbulkan akibat paparan asap rokok karena kondisi fisik dan psikisnya yang masih belum optimal. Oleh karenanya menjadi tugas dan kewajiban kita semua untuk menjaga dan mengingatkan anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa dari bahayanya merokok.