Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Teknik Penanganan dan Pemantauan Perkara Tindak Pidana

Medan, 29 Agustus 2019

kegiatan pemberdayaan masyarakat ini mengambil tema teknik dalam penanganan dan pemantauan kasus pidana dan perdata. Bertempat di rumah kepala STM Al Insyaf, Jl Seksama No, 181 Medan, kegiatan ini lebih kepada memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk peka terhadap permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

Bahwa ketidaktahuan dan ketidakpedulian masyarakat terhadap norma hukum di Indonesia menjadi penyebab utama terjadinya berbagai tindak kejahatan. Dan untuk merubah pemikiran itu, perlu terus dilakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, sehingga masyarakat perduli dan berani mengambil peran terhadap persoalan hukum  yang terjadi di lingkungannya. Begitu banyak kekerasan, perlakuan tidak menyenangkan, eksploitasi dan pelecehan seksual, menjadi objek perdagangan manusia, diskriminasi dan tindakan salah lainnya kerap menimpa anak dan perempuan di negara ini. Dan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi menjadi tanggung jawab semua lapisan masyarakat untuk mencegahnya. 

Tujuan dari kegiatan pemberdayaan masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan dan bimbingan dan kiat-kiat khusus bagi masyarakat khususnya anggota STM Al Insyaf Jalan Seksama, ketika berhadapan dengan kasus-kasus pidana.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, menyediakan pengacara, mendampingi dan lain-lain. Jadi tidak perlu takut apabila ada masalah yang dihadapi, silahkan datang dan berkonsultasi dengan YPI. Mudah-mudahan adanya pertemuan ini, dapat memberi pencerahan. Karena banyak anak-anak di lembaga pembinaan yang digabung dengan napi dewasa dan ini sangat mempengaruhi perkembangan serta psikologisnya.