Kordinasi dengan pemangku kepentingan menjadi satu hal yang harus mendapatkan tempat tersendiri dalam pelaksanaan program. Pun dalam program pemulihan mata pencaharian dan kebencanaan di 4 (empat) desa dampingan Pusaka Indonesia-Caritas, di Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah. Kordinasi dilakukan dengan dinas tanaman pangan dan holtikultura kabupaten Sigi, dinas koperasi dan umkm kabupaten Sigi serta Camat Kecamatan Dolo Selatan.
Bagaimanapun, jalinan antara masyarakat, lembaga kemanusiaan atau organisasi masyarakat sipil dan pemerintah daerah, merupakan pola hubungan kerjasama yang harus dijaga keharmonisannya, demi kelancaran dan kebermanfaatan suatu program.