Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (pasal 1 angka 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan), yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Salah satu hal yang urgen diatur dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak jarang kita lihat, masih saja ada orang yang merokok di ruangan yang tertutup, ruangan ber AC, di sekolah, perkantoran, angkutan umum dan area public lainnya, yang paparan asap rokoknya bukan hanya merugikan kesehatan diri sendiri tetapi juga kesehatan orang-orang di sekitarnya.
Kelihatannya sederhana, tetapi tidak sesederhana akibat yang ditimbulkannya karena asap rokok sangat membahayakan kesehatan terutama bagi perokok pasif. Masyarakat berhak atas udara yang sehat.