PSEA (Protection of Sexual, Exploitation and Abuse) atau Perlindungan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Seksual (PKES), merupakan pernyataan sikap yang berisikan komitmen untuk menghormati dan melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, eksplotasi dan seksual. Protokol PKES ini menjadi suatu keharusan bagi setiap staff tetap maupun kontrak yang terlibat dalam setiap program Yayasan Pusaka Indonesia (YPI).

Dengan dukungan CRS, YPI memberikan penguatan kapasitas PKES bagi staff yang terlibat dalam program YPI di propinsi Sulawesi Tengah, dengan narasumber Elisabeth Juniarti Perangin Angin, SH, yang merupakan Kordinator Divisi Advokasi Yayasan Pusaka Indonesia. Semoga dengan adanya pengetahuan ini semakin menambah wawasan para pekerja kemanusiaan dalam bertindak dan berperilaku di masyarakat, menghormati dan melindungi hak-hak anak dan perempuan di manapun berada.