Anak-anak (mulai dari dalam kandungan s/d 18 tahun berdasarkan UU No.34 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), termasuk kelompok yang rentan apabila terjadi suatu ancaman ataupun bencana. Program Sekolah Aman (Safe School) Pusaka Indonesia dan ERCB yang dilaksanakan di Kabupaten Sigi dan Donggala, propinsi Sulawesi Tengah, memberikan pemahaman kepada anak usia sekolah bahwa kesiapsiagaan dan ketangguhan dalam menghadapi ancaman merupakan suatu keniscayaan.
Mengapa dipilih sekolah? Karena sekolah sebagai institusi dengan sistem yang baku, tempat proses belajar mengajar dan berkelanjutan, merupakan pusat keunggulan serta menjadi bagian dari kehidupan sosial kemasyarakatan dalam mendidik generasi penerus, pelaku sosial di kemudian hari.