Tim penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk mengimplementasikan Perda Kota Medan No.3 tahun 2014 tentang KTR.

Lokasi yang dipilih adalah sepiutaran Mesjid Raya Medan, mulai dari RS Permata Bunda hingga ke Taman Makam Pahlawan Jalan.SM Raja Medan. Sebelum melakukan sidak, tim terlebih dahulu mendapatkan pengarahan dari Pimpinan tim penegak KTR. Kemudian tim menyisir tempat-tempat yang telah ditentukan. Warga yang kedapatan merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR langsung dibawa untuk dilakukan persidangan cepat. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dan divonis oleh Hakim, dengan membayar denda sesuai yang telah ditentukan. Denda yang terkumpul kemudian disetor ke kas negara.