Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bekerjasama dengan Kanwilkumham Sumatera Utara untuk program BPHN, melaksanakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Perempuan Klas II-A Medan.
Selain penyuluhan, juga dilakukan konsultasi hukum dengan WBP yang ingin meminta pandangan hukum tentang permasalahan yang tengah dihadapinya. Semoga penyuluhan ini semakin menambah wawasan WBP tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.