Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah, yang besarnya ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai cukai rokok. Hasil penerimaan Pajak Rokok tersebut di setor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Propinsi, yang selanjutnya diserahkan kepada Kabupaten/Kota. Proporsi pembagian hasil Pajak Rokok Daerah sebesar 30% untuk Propinsi dan 70% untuk Kabupaten/Kota. Dana Pajak Rokok yang diterima Propinsi dan Kabupaten/Kota sebesar 50% dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pemberantasan rokok illegal. Meskipun penerapan kebijakan Pajak Rokok telah diundangkan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan sudah mulai diterapkan sejak Januari 2014, akan tetapi masih banyak daerah yang belum memiliki pemahaman dan persepsi yang sama tentang tujuan dan peruntukan dana Pajak Rokok tersebut. Ayooo Kabupaten/Kota dan Propinsi Optimalkan Dana Pajak Rokok Daerah sesuai dengan peruntukannya.