Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 3 tahun 2014 di Kota Medan hingga kini masih belum berjalan dengan baik. Ini terbukti masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk tidak merokok di wilayah publik yang menjadi kawasan tanpa rokok. Hal tersebut terungkap dalam diskusi kelompok anak muda kota medan yang di fasilitasi Yayasan Pusaka Indonesia, Sabtu (7/11/2020) di Amaliun Foodcourt
Sehingga dibutuhkan gerakan anak muda yang agresif agar Perda KTR Kota Medan bisa diimplementasikan. Dengan demikian hak kesehatan masyarakat khususnya anak dan remaja bisa terjaga.
Seperti diungkapkan Nadia, anggota Forum Anak Medan, beberapa waktu lalu saat mengadakan kunjungan parlemen remaja ke DPRD Sumut dan Medan masih menemukan orang di gedung DPRD yang masih merokok. Padahal gedung dewan adalah salah satu perkantoran yang harusnya bebas dari asap rokok, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat lainnya untuk mendapatkan udara yang sehat.
Selain gedung dewan dan fasilitas umum lainnya yang tidak luput dari pengamatan anak muda tersebut adalah persoalan iklan dan promosi. Kegelisahan tersebut disampaikan oleh Chyntia, mantan Putri Indonesia Inteligensia. Hasil penelitian yang pernah di lakukan beberapa penggiat pengendalian tembakau ternyata cukup mencengangkan. Iklan dan promosi bahkan tempat penjualan rokok selama ini dilakukan di hampir semua tempat yang jaraknya tidak jauh dari sekolah termasuk sekolah di Medan tingkat SD, SMP dan SMA.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa, sasaran dari iklan rokok adalah anak -anak dan remaja,” ujar Chyntia. “Dengan gampangnya anak dan remaja mengakses rokok dan terus menerus mendapat informasi tentang rokok, ini membuat anak terbiasa dengan rokok dan kedepannya mereka akan menjadi perokok,”
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Pusaka (YPI), OK Syahputra Harianda mengatakan, di luar negeri, merokok bagi anak anak di bawah usia 18 tahun adalah ilegal. Tidak heran jika Indonesia menjadi pasar potensial bagi perusahaan rokok dunia.
“Padahal di Amerika sendiri, prilaku kebebasan merokok di Indonesia sudah di tinggalkan sejak 20 tahun silam. Sekarang orang sudah sadar bahwa merokok merusak kesehatan termasuk bagi mereka yang terpapar,” Ujar OK.
Ia berharap pemuda punya peran aktif untuk ikut mengawal dan menjadi pemantau bagi penegakan Perda KTR mulai dari hal yang sederhana misalnya mengingatkan teman yang merokok di kampus untuk tidak merokok di kampus karena kampus termasuk wilayah KTR.
Asbi Syahreza Direktur Eksekutif Insan Cipta grub, salah seorang yang pernah menjadi delegasi aliansi pelajar Indonesia di Moskow, menceritakan gerakan pemuda di Moskow dalam membatasi kawasan merokok. Menurut Asbi, sebelumnya kondisi Moskow lebih parah dibandingkan Indonesia, di mana mayoritas perokok justru perempuan dan kaum ibu. “Tetapi pemuda Moskow begitu agresif dan gencar melakukan kampanye bahaya dan dampak rokok, sehingga berangsur Moskow memiliki regulasi yang mengatur kwawasan tanpa rokok.”
Menurut Asbi gerakan ini juga bisa dilakukan pemuda di Kota Medan secara bersama-sama dan terus berkesinambungan. Dalam pertemuan itu hadir juga mahasiswa dari BEM UMSU.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Pengendalian Tembakau YPI, ELisabet, menyambut baik peran anak muda dalam mengkampanyekan anti rokok di Kota Medan. Kontribusi mereka sangat diharapkan untuk generasi yang akan datang.