Salah satu hal yang urgen diatur dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam pasal 115 ayat 1 berbunyi; pemerintah menerapkan kawasan tanpa rokok antara lain; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Lebih lanjut dalam ayat 2 menjelaskan “Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya”.

Diterapkannya KTR di wilayah-wilayah tersebut di atas, memang tidak menjadi jaminan bebas dari asap rokok. Kesadaran semua pihak terutama perokok aktif sangat diharapkan, karena KTR dimaksudkan untuk melindungi masyarakat terutama yang bukan perokok atau perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain.

Hidup sehat tanpa rokok