Buku Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, Pusat Promosi Kesehatan Tahun 2011, disebutkan bahwa Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah : Pertama, Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; Kedua, Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal; Ketiga, Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok; Keempat, menurunkan angka perokok pemula, dan ; Kelima,  Mewujudkan generasi muda yang sehat.

Kelima tujuan tersebut disusun didasarkan pada telah begitu banyaknya data hasil penelitian (evidance based) yang mengungkapkan fakta dan dampak negatif merokok bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif, beban ekonomi yang harus dipikul oleh negara maupun keluarga karena penyakit yang timbul akibat merokok, serta perkiraan nilai ekonomi yang hilang akibat konsumsi tembakau.

Setelah 10 (sepuluh) tahun pasca UU Kesehatan tersebut, dari 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota, atau seluruhnya berjumlah 548 daerah administratif yang ada di Indonesia, data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2019 menyebutkan baru 22 provinsi dan 300 kabupaten dan  68 kota atau sekitar 71 %  daerah yang sudah memiliki kebijakan KTR, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal).Padahal keharusan pembentukan peraturan kawasan tanpa rokok oleh pemerintah daerah telah ditetapkan melalui Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan peningkatan dari Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR)  yang telah ditetapkan, yaitu pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.  Peningkatan regulasi dari Perbup menjadi Perda didasarkan pada tekad Pemkab Bekasi untuk dapat lebih baik dalam menerapkan dan menegakkan KTR di wilayahnya.

Yayasan Pusaka Indonesia berinisiatif mencoba mereplikasikan model dan intervensi penegakan hukum KTR Kota Medan ke Kabupaten Bekasi. Untuk itu, Pusaka Indonesia Medan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi akan mengadakan pelatihan terpadu penegakan hukum Perda KTR Kabupaten Bekasi dengan melibatkan stakeholder penanggung jawab wilayah KTR lain yang terkait.

Pelaksanaan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SKPD dan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan tugas guna mengimplementasikan dan monitoring pelaksanaan Perda KTR di Kabupaten Bekasi. Dan juga membangun komitmen untuk melaksanakan sidang lapangan penegakan hukum Perda KTR Kabupaten Bekasi.Pelatihan ini juga mensimulasikan penegakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk penerapan Perda KTR di 7 (tujuh) area yang termasuk dalam KTR.

Semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya Kabupaten Bekasi.