Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) melakukan pemberdayaan masyarakat di rumah tahanan (rutan) perempuan kelas II-A Medan. Kegiatan yang merupakan kerjasama dengan Kemenkumham Sumut dalam program BPHN, memberikan penyuluhan hukumkepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II-A Medan.
Meskipun mereka kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan, tetapi hak-hak mereka dalam hukum tetap harus diberikan, karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Semoga dengan adanya pengetahuan tentang hukum, dapat memberikan pencerahan terkhusus bagi WBP.