Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dilaksanakan pada hari Selasa / 23 Juni  2020, pukul 13.30 wib, bertempat di rumah Kepala Lingkungan IV Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, atas kerjasama Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dengan program BPHN Kemenkumham.

Sebagai pemateri, Elisabeth Juniarti, SH memaparkan tentang Yayasan Pusaka Indonesia yang telah di akreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sejak tahun 2015, dan program bantuan hukum gratis yang diselenggarakan oleh BPHN, jenis-jenis bantuan hukum dan syarat serta kelengkapan dokumen yang harus di penuhi oleh masyarakat yang ingin mengakses dana bantuan hukum tersebut.

Anak Menurut Undang Undang Perlindungan Anak UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan dalam Pasal 1 angka (1) menyebutkan” Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan”,

Dalam kesempatan ini juga dijelaskan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, yang memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang Undang No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kita dapat mengadukan KDRT yang menimpa tetangga kita ke kantor polisi dengan menunjukkan bukti telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga,  sehingga kepolisian bisa langsung melihat kejadian tersebut dan membuat  model laporan Tipe A. Memang kebanyakan istri yang jadi korban KDRT sering enggan atau malu melaporkan kejadian yang dialaminya, apalagi jika isteri tidak bekerja dan suami satu-satunya sumber pencari nafkah. Dalam hal ini masyarakat perlu menguatkan si korban untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut.

Polisi bisa mengintervensi dan memediasi perdamaian antara korban dan pelaku. Biasanya kalau sudah ditangani kepolisian, pelaku akan berubah dan tidak lagi melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Semoga dengan adanya kegiatan ini, menambah wawasan kita untuk paham akan hukum.