Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumut, melalui program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan penyuluhan hukum untuk masyarakat di aula desa Sukarende, kec. Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang-Sumatera Utara ( Kamis/ 141021). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan perlindungan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Masyarakat, apapun latar belakang pendidikannya, juga perlu mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan anak dan perempuan. Agar mereka paham dan dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di lingkungannya masing-masing. Dikarenakan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi dan perilaku salah lainnya sangatlah penting.

O