Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, desa Mekar Sari kec. Delitua, kab. Deli Serdang (Senin/290321)
Acara ini dilaksanakan Yayasan Pusaka Indonesia dengan dukungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Bertindak sebagai narasumber, Elisabeth Juniarti dari Yayasan Pusaka Indonesia, yang menjelaskan bahwa Perlindungan terhadap anak dan perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga inti saja, tetapi menjadi tugas seluruh elemen di masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri bahwa penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan di Indonesia belum berjalan seperti yang diharapkan. Semoga ke depannya, terbangun kerjasama dan kordinasi semua pihak dalam pemenuhan hak-hak anak dan perempuan di Sumatera Utara khususnya dan Indonesia umumnya.