Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) yang telah di akreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Republik Indonesia sejak tahun 2015, melakukan penyuluhan hukum pencegahan dan perlindungan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, di desa Jati Kesuma, kecamatan Namorambe kabupaten Deli Serdang ( Rabu / 10 Maret 2021).

Dijelaskan oleh pemateri, Elisabeth Juniarti, SH, bahwa BPHN menyelenggarakan program bantuan hukum gratis yang dapat diakses oleh setiap masyarakat yang kurang mampu. Dengan catatan bahwa masyarakat pencari keadilan harus melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan atau Desa.

Disampaikan juga tentang bagaimana strategi yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus anak atau perempuan yang terjadi di lingkungan mereka, seperti memberi dukungan kepada korban dan keluarganya yang menempuh jalur hukum.

Elisabeth Juniarti, SH, menjelaskan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa kita sebut KDRT memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu UNDANG – UNDANG NO 23 TAHUN 2004 tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Dalam keadaan tertentu seperti korban mengalami pingsan, koma dan sangat terancam nyawanya, korban dapat mengadukan hal tersebut di kantor polisi dengan menunjukkan bukti telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga kepolisian bisa langsung melihat kejadian tersebut dan membuat model laporan Tipe A.

Memang istri yang menjadi korban KDRT sering enggan atau malu untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya, apalagi jika isteri tidak bekerja dan suami satu-satunya sumber pencari nafkah. Dalam hal ini masyarakat perlu menguatkan si korban untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut. Polisi bisa mengintervensi dan kalau sudah ditangani kepolisian, pelaku masih tidak berubah, perkara ini bisa dilanjutkan. Tetapi biasanya pelaku akan berubah dan tidak lagi melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Dijelaskan juga tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dimana penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa. Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur dalam peraturan tersendiri yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Semoga dengan adanya penyuluhan hukum semacam ini, semakin menambah wawasan masyarakat tentang aturan dan produk-produk hukum yang berlaku di Indonesia.