Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham RI Sumut dalam program BPHN, mengadakan penyuluhan hukum perlindungan anak dan perempuan bagi aparatur desa dan warga di desa Paluh Manan,kec.Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi peserta tentang pentingnya perlindungan bagi anak dan perempuan dari segala tindakan kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, peserta dapat menularkan pengetahuan yang didapat kepada keluarga dan masyarakat umumnya, sehingga semakin menumbuhkan kesadaran untuk terciptanya rasa aman bagi anak dan perempuan.