Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, mengadakan Penyuluhan Hukum Perlindungan dan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Jum’at/09 Apr 21), bertempat di desa Gunung Kelawas kec. Namorambe kab.Deli Serdang.
Acara yang dihadiri Kepala Desa dan unsur pemerintahannya, Babinsa, Babinkamtibmas serta perwakilan dari PKK dan dusun, berjalan dengan lancar. Elisabeth Juniarti Perangin Angin, SH selaku Kordinator Divisi Advokasi Yayasan Pusaka Indonesia memaparkan tentang Pengertian Anak menurut UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pasal 1 angka (1) menyebutkan” Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan”, sehingga menjadi tugas kita bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Disampaikan juga tentang bagaimana strategi yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus anak atau perempuan yang terjadi di lingkungan mereka, seperti memberi dukungan kepada korban dan keluarganya dalam menempuh jalur hukum.
Narasumber juga menjelaskan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa kita sebut KDRT sesuai dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No.23 tahun 2004. Istri yang jadi korban KDRT memang sering enggan atau malu melaporkan KDRT yang dialaminya, apalagi jika isteri tidak bekerja dan suami satu-satunya sumber pencari nafkah. Masyarakat perlu menguatkan si korban untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut. Polisi bisa mengintervensi dan perdamaian antara korban dan pelaku, dan biasanya kalau sudah ditangani pihak kepolisian, pelaku akan berubah dan tidak lagi melakukan kekerasan fisik terhadap korban.