Arizka Ramdani Saputri, menyesalkan sikap petugas polisi yang melakukan penangkapan atas dirinya di rumahnya di Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, pada Juli 2019 lalu. Tersangka narkoba itu sebut penangkapan dirinya cacat hukum.

Tersangka narkoba sebut penangkapan dirinya cacat hukum dan memprapidkan Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Narkoba dan Kapolsek Medan Barat.

Dalam persidangan Praperadilan yang berlangsung di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, lewat kuasa hukumnya Riki Irawan dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pusat Hak Anak (Pusaka) Indonesia, mempertanyakan saksi polisi yang menangkap kliennya.

Kliennya dalam kasus ini memprapidkan Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Narkoba dan Kapolsek Medan Barat.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kliennya cacat hukum. Sebab, dalam penangkapan itu, kliennya ditangkap tanpa dihadiri para saksi, seperti perangkat desa maupun kliennya sendiri.

Yang ada hanya petugas polisi saja. Bahkan, orang yang ada di rumahnya sendiri tidak ikut dilibatkan.“Minimalkan, kalau menggeledah harus ada saksi, minimal ada saksi dua orang, ini tidak ada, jadi siapa yang tahu apa saja yang mereka temukan dan apa saja yang mereka ambil,” ucapnya usai persidangan kepada wartawan.

Dianggap Janggal

Dijelaskannya, penangkapan kliennya juga dianggap janggal, sebab yang melakukan penangkapan adalah petugas dari Polsek Medan Barat bukan dari Polsek Percut Seituan.

“Walaupun itu boleh dilakukan, setidaknya ada kordinasi dengan Polsek Percut Seituan. Ini kan jadi aneh, seperti dipaksakan jadinya,” tuturnya. Lebih jauh dikatakannya, dari bukti termohon dalam sidang diketahui, barang bukti tidak ada ditemukan.

“Selain itu test urine juga diambil tanpa proses yang benar. Kan yang berwenang mengambil urin itu kan lab crime,” sebutnya.

Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, pemohon berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua dalil-dalil yang diajukan dan mempertimbangkan kliennya sebagai seorang perempuan.

“Kita meminta agar hakim prapid dengan register 59/Pid. Pra/2020/PN Medan ini supaya mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan mengabulkan permohonan prapid ini,” tandasnya.waspada.id (partono budi/waspada.id/12 Okt 2020)