Tim penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk mengimplementasikan Perda Kota Medan No.3 tahun 2014 tentang KTR pada Kamis (28/11/2019). Seminggu sebelumnya tim terlebih dahulu melakukan sosialisasi Perda KTR di 7 (tujuh) kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 20 November 2019. Ini dimaksudkan bahwa sosialisasi Perda KTR telah dilakukan, sehingga tidak ada alasan bagi warga tidak mematuhinya.

Kali ini lokasi yang dipilih adalah sepiutaran Mesjid Raya Medan, mulai dari RS Permata Bunda hingga ke Taman Makam Pahlawan Jalan.SM Raja Medan. Sebelum melakukan sidak, tim terlebih dahulu mendapatkan pengarahan dari Pimpinan tim penegak KTR. Kemudian tim menyisir tempat-tempat yang telah ditentukan. Warga yang kedapatan merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR langsung dibawa untuk dilakukan persidangan cepat. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dan divonis oleh Hakim, dengan membayar denda sesuai yang telah ditentukan. Denda yang terkumpul kemudian disetor ke kas negara.

Walaupun berlangsung singkat, sidang tipiring KTR ini berjalan lancar, meskipun warga masih ada yang belum paham mengenai Perda KTR ini. Semoga ke depannya sosialisasi Perda KTR ini intens dilakukan, sehingga tidak ada lagi warga yang merokok di 7 (tujuh) kawasan tersebut. Sehat hak kita semua….