Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) melalui Emergency Response Capacity Building (ERCB) mengelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana (Sekber SPAB) di Hotel Santika, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai 18-19 Juli 2020.
Kegiatan ini menghadirkan puluhan peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala dan Sigi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengawas Sekolah Departemen Agama, perwakilan guru dari sekolah, pemerhati pendidikan, forum anak dan NGO. Sebagai trainer, Wijang Wijanarko dari Provinsi Yogjakarta.
Kegiatan ini juga diharapkan mampu menghubungkan para Kelompok Kerja Guru dari sekolah-sekolah yang telah memiliki program Sekolah Aman dengan Sekber SPAB wilayahnya sehingga tercipta koordinasi dan kerjasama yang baik ke depannya.
YPI juga berharap kegiatan-kegiatan ini dapat menguatakan kapasitas Pengurangan Risiko Bencana di sektor Pendidikan, terutama untuk wilayah dengan risiko bencana tinggi seperti Sulawesi Tengah.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai kegiatan satuan pendidikan aman bencana yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota, penguatan kapasitas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kelompok Kerja Guru (KKG), serta mendorong percepatan terbentuknya Sekber SPAB di Kabupaten Donggala, ”ungkap Franz dalam siaran persnya yang diterima, Minggu (19/07/2020).
Lanjutnya, keluaran yang diharapkan adalah untuk mendapatkan pola kerjasama yang baik antar stakeholder mengenai implementasi sekolah aman yang efektif hingga semuanya dapat berkontribusi aktif di dalam Sekber SPAB.
Sementara Koordinator pelaksana kegiatan, Deky menjelaskan SPAB sudah tertuang dalam Permendikbud 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), tujuannya adalan untuk memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Deky mengatakan tugas yang dilaksanakan sekretariat adalah melakukan pemetaan program satuan, mengkoordinasikan pelaksanaan rencana aksi Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada satuan pendidikan di kabupaten/kotanya masing-masing.
“Melakukan pendampingan teknis pelaksanaan Satuan Pendidikan Aman Bencana di lingkungan sekolah, menyebarluaskan praktik, baik penerapan satuan pendidikan yang aman bencana melalui media komunikasi informasi, edukasi dan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program prabencana, saat bencana, dan pascabencana, ”ujar Deky. (riil/mimbarrakyat.id)