Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) sebagai mitra CRS dalam program Readiness to Respon (R2R) mengidentifikasi Penyedia Jasa Keuangan (Financial Service Provider) dalam mendistribusikan bantuan tunai bagi masyarakat terdampak bencana di seluruh wilayah Indonesia untuk kesiapsiagaan.

Dalam melakukan kegiatan respon kemanusiaan, YPI akan memberikan bantuan tunai dengan menggunakan Jasa Layanan Keuangan (Financial Service Provider) yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

YP) membuka peluang kerjasama dengan Penyedia Jasa Keuangan (Financial Service Provider) dalam penyaluran bantuan non tunai (multiguna) pada situasi respon kemanusiaan dan pembangunan, Pemulihan perekonomian masyarakat terdampak bencana, pemberdayaan masyarakat dan mampu melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Mampu melakukan kunjungan layanan hingga ke pelosok desa;
  2. Membuatkan rekening baru dan kartu identitas dengan system elektronik yang dapat diakomodir, dengan kuantitas besar;
  3. Melakukan proses transfer sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
  4. Melakukan distribusi atau transfer dalam kuantitas yang besar (sesuai target YPI) dalam kurun waktu maksimal 5 hari setelah dana ditransfer oleh YPI ke Penyedia Jasa Keuangan;
  5. Menyediakan tim teknis untuk membantu penerima manfaat dalam proses transfer atau distribusi;
  6. Melakukan transfer dengan nominal yang berbeda untuk tujuan program berbeda;
  7. Melaporkan kepada YPI setelah distribusi dan proses transfer dilakukan;
  8. Proses distribusi yang diusulkan harus memiliki mekanisme yang sesuai untuk memverifikasi identitas yang benar dari penerima manfaat bantuan tunai. Ini berlaku pada pembukaan rekening (jika relevan dengan mekanisme pembayaran yang diusulkan), dan/atau distribusi/pencairan/penebusan/penarikan;
  9. Memiliki proses yang memadai untuk memberikan dukungan dan bantuan teknis kepada penerima selama proses distribusi, dan memberikan pemecahan masalah yang tepat waktu (misalnya dalam hal transaksi gagal, kehilangan atau pencurian kartu atau PIN, dll);
  10. Proses distribusi uang tunai yang aman, transparan dan bermartabat bagi penerima manfaat yang membatasi sejauh mungkin kebutuhan penerima manfaat untuk melakukan perjalanan ke lokasi pusat;
  11. Penyedia Jasa Keuangan harus dapat memastikan fungsionalitas dan penggunaan di daerah terpencil, termasuk daerah tanpa akses internet/seluler biasa;
  12. Jika rekening penerima individu diperlukan, harus ada langkah-langkah memadai yang dilakukan oleh lembaga untuk memastikan:                a.penerima manfaat memahami sifat rekening mereka, layanan yang tersedia dan bagaimana mereka dapat mengakses transfer tunai                b) mekanisme alternatif di mana penerima manfaat tidak memiliki dokumen identifikasi yang diperlukan untuk membuka atau mengakses rekening;         c) pemecahan masalah dan tindak lanjut tepat waktu untuk setiap masalah yang dilaporkan oleh penerima manfaat dalam mengakses akun atau transfer;                                                                                                          d) mekanisme distribusi alternatif bagi mereka yang tidak dapat membuka rekening.
  13. Layanan yang mencakup unsur menginformasikan penerima manfaat kapan/di mana transfer tunai dapat diakses (misalnya melalui SMS atau cara lain) akan dipertimbangkan;
  14. Untuk setiap mekanisme pembayaran yang memerlukan penggunaan telepon seluler, lembaga harus memperhitungkan proses verifikasi nomor telepon dan pembukaan rekening yang memadai dan memiliki fungsionalitas baik pada telepon genggam murah maupun telepon pintar;
  15. Menerapkan prinsip perlindungan dan kode etik kemanusiaan yang diterapkan oleh YPI.

Penyedia Jasa Keuangan yang berminat, dapat mengirimkan surat ketertarikan (ikut dalam tender) ke alamat email dan mengisi form permintaan proposal dengan meng-klik link di bawah ini dan mengirimkannya kembali kepada Yayasan Pusaka Indonesia.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu Penyedia Jasa Keuangan, kami ucapkan terima kasih.

Contact Person : Mahyuni Munthe

Phone                : (061) 8223252                                                                         Email                : procurement@pusakaindonesia.or.id

Link Dokumen Permintaan Proposal

https://docs.google.com/document/d/1d1a3UdHlMN_OSIzVoOenrVdSPuUsZLza/edit?usp=sharing&ouid=107306940115900684836&rtpof=true&sd=true